Mimika, Papua - Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menyelenggarakan kegiatan sinkronisasi dan harmonisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika. Kegiatan ini mengundang tujuh kabupaten tetangga, yaitu Deiyai, Dogiyai, Paniai, Puncak, Asmat, Nduga, dan Kaimana.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi dan harmonisasi RTRW Kabupaten Mimika dengan kabupaten-kabupaten yang berbatasan. Hal ini penting untuk memastikan pembangunan di Mimika dapat berjalan selaras dan terintegrasi dengan wilayah sekitarnya.
Plt. Sekda Mimika Robert Mayaut, yang membuka kegiatan ini, menjelaskan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Mimika tahun 2023-2042 mengacu pada peraturan pemerintah dan menteri terkait.
"Pemaduserasian materi dan substansi RTRW Mimika mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN nomor 11 tahun 2021," ujar Robert.
Robert menambahkan, RTRW Mimika harus selaras dengan RTRW nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang berbatasan. Hal ini untuk memastikan pembangunan di Mimika tidak terfragmentasi dan dapat mendukung pembangunan nasional.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan masukan dan informasi yang bermanfaat untuk penyusunan RTRW Kabupaten Mimika. Selain itu, diharapkan tercipta kesepakatan sinkronisasi dan harmonisasi RTRW dengan kabupaten-kabupaten tetangga.