Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
Tugas Pokok:
- Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas.
- Merumuskan kebijakan.
- Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan:
- Umum.
- Kepegawaian.
- Keuangan.
- Perencanaan.
- Evaluasi.
- Pelaporan.
Fungsi:
-
Penyusunan Kebijakan:
- Merumuskan kebijakan teknis program pembinaan.
- Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas.
- Menyusun standar operasional prosedur (SOP).
-
Koordinasi:
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
- Mengkoordinasikan urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat.
-
Pengelolaan:
- Mengelola kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
- Mengelola kegiatan urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat.
-
Pengawasan:
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
- Melakukan pengawasan atas urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat.
-
Monitoring dan Evaluasi:
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
-
Penyelesaian Permasalahan:
- Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat.
- Menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.