Loading...

Sekretariat


Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat

Tugas Pokok:

  • Melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas.
  • Merumuskan kebijakan.
  • Mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan:
    • Umum.
    • Kepegawaian.
    • Keuangan.
    • Perencanaan.
    • Evaluasi.
    • Pelaporan.

Fungsi:

  1. Penyusunan Kebijakan:

    • Merumuskan kebijakan teknis program pembinaan.
    • Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan tugas.
    • Menyusun standar operasional prosedur (SOP).
  2. Koordinasi:

    • Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
    • Mengkoordinasikan urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat.
  3. Pengelolaan:

    • Mengelola kegiatan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
    • Mengelola kegiatan urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat.
  4. Pengawasan:

    • Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, dan administrasi keuangan.
    • Melakukan pengawasan atas urusan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan kegiatan Dinas dan Sekretariat.
  5. Monitoring dan Evaluasi:

    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan.
    • Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi.
  6. Penyelesaian Permasalahan:

    • Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan program kerja Sekretariat.
    • Menyiapkan bahan tindak lanjut penyelesaiannya.

Share post :