Loading...

Bidang Sumber Daya Air


Bidang Sumber Daya Air: Menegaskan Peran Penting dalam Pengelolaan Air

Bidang Sumber Daya Air (SDA) memiliki peran krusial dalam memastikan pengelolaan air yang efektif dan berkelanjutan. Fungsinya meliputi perumusan kebijakan, penyusunan program kerja, koordinasi, pembinaan, pengendalian, pemantauan, dan evaluasi terkait pengelolaan SDA.

Tugas Pokok:

  • Merumuskan kebijakan, menyusun rencana dan program kerja, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan serta memantau dan mengevaluasi kegiatan Bidang Sumber Daya Air.

Fungsi:

  1. Penyusunan Rencana dan Program Kerja:

    • Menyusun rencana strategis dan program kerja tahunan Bidang SDA.
    • Menetapkan target dan indikator kinerja yang terukur.
    • Mengintegrasikan program kerja dengan program terkait di dinas lain.
  2. Penyiapan dan Perumusan Bahan Petunjuk Teknis:

    • Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pengelolaan SDA.
    • Merumuskan standar operasi dan prosedur terkait kegiatan SDA.
    • Melakukan kajian dan analisis teknis untuk mendukung pengambilan keputusan.
  3. Penyusunan Regulasi:

    • Merumuskan peraturan daerah, peraturan bupati, dan regulasi lain terkait SDA.
    • Melakukan harmonisasi regulasi SDA dengan peraturan di atasnya.
    • Memastikan regulasi SDA selaras dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
  4. Pelaksanaan, Pembinaan dan Pengendalian Pengelolaan SDA:

    • Melaksanakan kegiatan pembangunan, operasi, dan pemeliharaan infrastruktur SDA.
    • Melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat terkait pengelolaan SDA.
    • Mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan SDA di lapangan.
  5. Pengawasan, Pemantauan dan Evaluasi:

    • Melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kualitas dan kuantitas air.
    • Mengevaluasi kinerja program dan kegiatan Bidang SDA.
    • Menyusun laporan dan rekomendasi hasil pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.
  6. Pelaksanaan Tugas Kedinasan Lain:

    • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang SDA.
    • Mendukung pelaksanaan tugas dinas terkait pengelolaan SDA.
  7. Pelaporan Pelaksanaan Tugas:

    • Menyusun laporan pelaksanaan tugas secara berkala kepada atasan.
    • Menyajikan data dan informasi terkait pelaksanaan tugas Bidang SDA.
    • Mempresentasikan hasil kinerja Bidang SDA kepada forum terkait.

Dengan menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, Bidang SDA berkontribusi dalam:

  • Mewujudkan ketahanan air: Memastikan ketersediaan air yang cukup dan berkualitas untuk berbagai kebutuhan.
  • Mencegah bencana alam: Mengendalikan risiko banjir, kekeringan, dan erosi.
  • Meningkatkan kualitas hidup masyarakat: Menyediakan akses air bersih dan sanitasi yang layak.
  • Mendukung pembangunan berkelanjutan: Mewujudkan pembangunan yang ramah lingkungan dan berwawasan SDA.

Bidang SDA menjadi ujung tombak dalam pengelolaan air yang efektif dan berkelanjutan. Dengan dedikasi dan profesionalisme, Bidang SDA mampu mewujudkan pengelolaan air yang optimal untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.


Share post :